BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, PT. Jasa Raharja Cabang Singkawang bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Bengkayang menggelar Operasi Gabungan di sejumlah titik strategis wilayah tersebut, Kamis (12/6).
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Satlantas Polres Bengkayang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Bengkayang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang. Operasi dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi terkait pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Leonard Karamoy, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkayang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan dasar yang diberikan.
“Sebagai perwakilan dari Jasa Raharja, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya tertib dalam berlalu lintas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ secara rutin”.
Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat Bengkayang terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, sejalan dengan visi untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas yang aman dan berkelanjutan.[]






