BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bulukumba – Samsat Bulukumba memberikan kejutan istimewa berupa penghargaan (reward) kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat dan tertib dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bagian dari program relaksasi pajak kendaraan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Program relaksasi pajak ini mencakup pembebasan denda dan diskon pokok pajak yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Dalam kesempatan ini, Samsat Bulukumba ingin memberikan apresiasi khusus bagi mereka yang tetap patuh sebelum dan selama program relaksasi berjalan. Pemberian reward dilakukan secara simbolis kepada beberapa perwakilan wajib pajak teladan. Reward diserahkan langsung oleh perwakilan dari Jasa Raharja dan petugas Samsat Bulukumba yang terlibat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas adanya program pembebasan dan diskon pajak ini. Selain meringankan, inisiatif memberikan reward ini juga menjadi motivasi bagi kami masyarakat untuk terus menjadi warga negara yang taat pajak,” ujar salah seorang penerima reward.
Kepala UPT Samsat Bulukumba menyatakan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak. Diharapkan langkah ini dapat menginspirasi wajib pajak lainnya untuk segera memanfaatkan momen relaksasi pajak yang masih berlangsung dan menunjukkan komitmen yang sama. Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran krusial dalam pembangunan daerah. Dengan adanya inisiatif ini, sinergi antara pemerintah, Jasa Raharja, dan masyarakat di Bulukumba semakin erat, menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih positif dan responsif. []





