BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah bersama Tim Pembina Samsat Kapuas kembali memperkuat sinergi penertiban melalui pelaksanaan Operasi Gabungan di halaman Kantor Bersama Samsat Kuala Kapuas pada Rabu (10/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya intensif menjelang tutup tahun untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Operasi Gabungan melibatkan Jasa Raharja, Kepolisian Lalu Lintas, dan Badan Pendapatan Daerah dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi serta kepatuhan pembayaran pajak. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai risiko berkendara dengan kendaraan yang tidak terdaftar ulang. Selain itu, tim mengingatkan masyarakat bahwa program pembebasan pokok dan denda PKB akan berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga menjadi kesempatan penting bagi pemilik kendaraan untuk menuntaskan tunggakan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, mengapresiasi konsistensi Tim Samsat Kapuas dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan. “Operasi di Kuala Kapuas ini merupakan komitmen nyata pilar keselamatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya kewajiban administrasi, tetapi juga memastikan hak perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi risiko kecelakaan,” ujar Alfin.
Lebih lanjut, Alfin Syahrin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program pembebasan denda berakhir. Ia menegaskan bahwa ketertiban pajak merupakan investasi pada keselamatan, kepastian hukum, dan kelancaran mobilitas. “Kami berharap masyarakat Kuala Kapuas dapat merespons positif kegiatan ini demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.[]





