Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam rangka Hari Buruh di Lapangan Relief Antam Kijang

di Lapangan Relief Antam Kijang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di Lapangan Relief Antam Kijang, Bintan pada Kamis, 1 Mei 2025. Kegiatan yang bekerja sama dengan Siedokkes Polres Bintan digelar dalam rangka peringatan Hari Buruh (May Day) oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Bintan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan. Petugas Jasa Raharja pada kegiatan tersebut, Indra Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini digelar berkala paling tidak satu bulan sekali terutama di wilayah Tanjungpinang dan Bintan yang berada dibawah wilayah kerja Jasa Raharja Tanjungpinang.

“Secara berkala kami lakukan giat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini di wilayah Bintan dan Tanjungpinang, terutama di titik keramaian seperti pelabuhan atau bandara, tapi tidak menutup kemungkinan juga digelar pada kegiatan-kegiatan penting lainnya,” jelas Indra.

Dijelaskan juga bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja kepada masyarakat dan sarana untuk sosialisasi keselamatan berkendara.

“Ini bentuk kepedulian kami juga dengan kesehatan masyarakat, terutama yang bermobilitas supaya aman saat dijalan ataupun dalam perjalanan. Ini juga kesempatan kami untuk jadi sarana sosialisasi keselamatan berkendara ke masyarakat,” tambah Indra.

Selain pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, digelar juga pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada rekan-rekan buruh yang berpartisipasi dalam peringatan tersebut. Kegiatan PPGD bersama Siedokkes Polres Bintan digelar dalam upaya untuk mengedukasi kepada masyarakat dalam penangan ketika menjumpai keadaan gawat darurat di jalan terutama karena adanya kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja tersebut tidak lepas dari peran Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964 sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang kapal dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Penumpang dapat dipastikan kondisi kesehatannya setelah mendapat pemeriksaan dan mendapatkan perlindungan saat dalam perjalanan.[]