BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Wilayah Kota Tasikmalaya tepatnya pada hari Rabu, 05/02/2025 bertempat di ruang rapat kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Tasikmalaya, PT Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya bersama Stakeholder mengadakan Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tasikmalaya. Acara ini dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Tasikmalaya Iptu Bebeng Surbekti bersama jajaran, Kanit Regident Iptu Dedih, Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya H. Yana Suristriawan, SE, MM bersama staf dan perwakilan Sub Denpom III/2-2 Kota Tasikmalaya.
Kepala Cabang TK I Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyampaikan bahwa FKLL merupakan wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi guna mencari solusi efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Forum ini menjadi ajang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ujar Amnan Ghozali.
Dalam forum ini, dibahas berbagai isu strategis terkait lalu lintas di Kota Tasikmalaya, termasuk peran teknologi dalam manajemen lalu lintas, serta edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat.
Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Bebeng Surbekti, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman. “Kerjasama yang baik antara instansi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” ungkapnya.
Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat tercipta langkah-langkah konkret dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan transportasi di Kota Tasikmalaya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]