BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik, UPTD PPRD Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Jasa Raharja Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi Program Gebyar Pajak dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta program keselamatan transportasi dan peran serta fungsi Jasa Raharja melalui talkshow di Onix Radio pada Senin, 26 Agustus 2024.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pengesahan STNK serta kewajiban membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta memberikan edukasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mengikuti program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 12 September 2024.
Dalam talkshow tersebut, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini, tunggakan PKB di wilayah tersebut mencapai Rp9 miliar, sementara total PKB yang telah dilunasi baru mencapai Rp11 miliar. “Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan ini, padahal masa berlaku program ini sangat terbatas. Penerimaan PKB yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas publik yang secara langsung akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Nasjwin, Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur, melalui petugas Jasa Raharja Penajam, Erix Derianto, menambahkan, “Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Di dalam pembayaran tersebut, terdapat komponen SWDKLLJ yang merupakan bagian penting dalam penyediaan jaminan bagi korban kecelakaan.”
Selain itu, Jasa Raharja juga menyampaikan program-program keselamatan transportasi yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Perwakilan Jasa Raharja menekankan pentingnya peran serta fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, dan melalui program keselamatan ini, kami berupaya keras menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Erix.
Pada kesempatan lain, Nasjwin juga menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Pemutihan PKB yang berlangsung hingga 12 September 2024. Dengan berpartisipasi dalam program ini, kita semua berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Melalui program ini, Jasa Raharja dan UPTD PPRD Penajam Paser Utara berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan daerah dan memahami peran Jasa Raharja dalam memastikan keselamatan serta kesejahteraan para pengguna jalan. UPTD PPRD Penajam Paser Utara dan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan demi terciptanya transportasi yang aman dan tertib di Kabupaten Penajam Paser Utara.[]