Jasa Raharja Giat Sosialisasi Perda dan Pergub Kaltara tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pergub Kaltara tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung implementasi Jasaraharja Perwakilan Tarakan turut hadir dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Jumat (18/10/2024)

Acara yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Grand Pangeran Lt 1 tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Bulungan H. Haerumuddin, S.H., M.Ap. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq S.E., M.M , Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol Arief Budiman , S.H.,S.I.K. , Kepala Badan Pendapatan Daerah  Dr. Tomy Labo, S.E.,M.Si. . serta Forkopimda Kab.Bulungan dan Masyarakat Kab.Bulungan.

Pjs Bupati Bulungan, H. Haerumuddin, menyatakan bahwa Perda dan Pergub yang mengatur pajak dan retribusi daerah menjadi landasan hukum dalam melaksanakan fungsi pungutan secara tepat, adil dan transparan.

“Pembangunan di Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Utara sangat bergantung pada sumber pendapatan yang dikelola, terutama pajak dan retribusi daerah, Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi momen penting bagi seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam melaksanakan kebijakan perpajakan yang sesuai dengan peraturan. Jadi, partisipasi aktif seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini” kata Haerumuddin.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sangat diperlukan agar pendapatan ini dapat dioptimalkan dan disalurkan secara efektif untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan ” Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang transparan serta terintegrasi dengan teknologi. Jasaraharja siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan sosialisasi ini sampai kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, di mana berbagai pertanyaan seputar implementasi teknis perda dan pergub tersebut berhasil dijawab dengan baik.[]