BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Soppeng melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Soppeng, Amrullah, melakukan kunjungan rutin kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Latemmamala Soppeng, pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan proaktif Jasa Raharja untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan pendataan awal serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban terkait mekanisme penjaminan biaya perawatan.
Selain itu, petugas juga menyampaikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja melalui Surat Jaminan atau Guarantee Letter (GL), yang diterbitkan secara digital melalui sistem JR-Care dan langsung dikirimkan ke rumah sakit yang bekerja sama. Dengan demikian, korban tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan di awal.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan penanganan medis secepat mungkin tanpa terkendala biaya awal, karena Jasa Raharja telah hadir memberikan jaminan melalui sistem yang terintegrasi,” ujar Amrullah, PJ Samsat Soppeng.
Dengan adanya pendampingan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin mengetahui hak-hak mereka sebagai pengguna jalan serta memperoleh ketenangan dalam menerima pelayanan kesehatan pascakecelakaan.[]






