Jasa Raharja Hadir sebagai Narasumber Sosialisasi Tertib Administrasi Ranmor dan Pelaksanaan UU HKPD di Kecamatan Madiun

jasa raharja jatim

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Madiun– Dalam rangka kolaborasi untuk menyukseskan UU HKPD yang akan dilaksankaan pada Tahun 2025, Jasa Raharja Madiun hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasi Ranmor dan Pelaksana Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB Kota Madiun pada Kamis 7 November 2024 bertempat di Pendapa Kecamatan Madiun. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Prov Jatim UPT PDD Madiun dan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun dan Kepala KPP Pratama Madiun.

Dalam kegiatan sosialisi ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Madiun. Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kolaborasi antar pemerintahan Madiun mengingat sesuai dengan Opsen PKB dan BBNKB dalam UU HKPD ini daerah langsung menerima pembagian hasil real time setiap harinya. Sehingga Kepala Desa dan Perangkatnta diharapkan aktif untuk menggali potensi dan meningkatkan kepatuhan PKB dilingkungan dinas dan menyampaikan ke masyarakatnya.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja sampai dengan Oktober 2024 ini tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Madiun hanya 44,52 % atau sekitar 122.895 kendaraan belum melunasi PKB dan SWDKLLJ. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan sebagai anggota Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja banyak melakukan upaya peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ ini, tak kurang 20 program inisiatif strategis rutin dilaksanakan salah satunya Whats app blasting, Door to Door Penagihan, Internalisasi Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintahan, dan BUMN, Kerjasama pemberian apresiasi dengan diskon merchant serta masih banyak lainnya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh unsur pemerintahan Kota Madiun mendukung penuh upaya optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB ini. []