Jasa Raharja Hadiri Kegiatan Samsat Keliling Bersama Tim Pembina Samsat di Wilayah Kota Serang

jasa raharja banten

BUMNREVIEW.COM, Jakarta –  Serang – Untuk mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat dan mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Serang. Samsat Kota Serang mengadakan inovasi jemput bola pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada wajib pajak melalui Bis Pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Kasemen pada hari Selasa 24 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Jasa Raharja Tim Pembina Samsat Kota Serang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar SWDKLLJ, masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas karena adanya pembayaran sumbangan wajib setiap tahunnya.

Tim Pembina Samsat juga mensosialisasikan peraturan tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten tahun 2025 (Pergub No.170 tahun 2025) yang memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang membayar pajak tahun berjalan. Program ini berlaku mulai 10 April hingga 31 Oktober 2025.

Jasa Raharja akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan akan selalu mendukung serta berpartisipasi dalam upaya peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Roda dua (R2) dan Roda empat (R4) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ini juga merupakan giat kolaborasi harmonis antara Jasa Raharja dengan mitra terkait seperti dengan Badan Pendapatan Daerah, dan Polri yang ada di Samsat Wilayah Kota Serang.

Kepala Kantor Wilayah Banten Arny Irawaty Tenriajeng menyampaikan PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir untuk masyarakat.[]