BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kapuas Hulu – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Bari mengunjungi kantor Samsat Putussibau dalam sela-sela kegiatan menghadiri Acara pembukaan MTQ Se Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin, 15 September 2025.
Dalam kunjungan tersebut Muhammad Bari meninjau kegiatan operasional Samsat Putussibau serta meninjau kondisi bangunan samsat Putussibau. Muhammad Bari menyampaikan bahwa sangat perlu untuk melakukan Revitalisasi Sarana dan Prasarana kantor pelayanan publik dalam hal ini adalah kantor bersama samsat. Dimana menurutnya samsat harus dalam keadaan yang nyaman untuk dikunjungi oleh masyarakat, samsat haruslah bersih, rapi dan ramah anak.
Muhammad Bari juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, terlebih tahun ini pemerintah provinsi sudah memberikan program bebas denda pajak yang dimana setiap kendaraan yang menunggak hanya dikenakan pokok pajak kendaraan tersebut tanpa dikenakan denda, serta bebas bea balik nama serta bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, Muhammad Bari juga menegaskan bahwa masih menunggu serah terima penggunaan gedung baru samsat Putussibau serta perlu untuk melengkapi sarana prasarana penunjang gedung tersebut seperti meja dan kursi kerja, kursi tunggu dan lain-lainnya agar penggunaan gedung baru tersebut dapat memberikan dampak positif kepada penerimaan pajak di kabupaten Putussibau, serta masyarakat mendapatkan kenyamanan dan kepuasan ketika melakukan pembayaran pajak di kantor samsat Putussibau kedepannya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang Laurensius Ade Suyanto melalui Petugas Jasaraharja Samsat Putussibau Syarif Bastian menyampaikan bahwa semoga dengan kunjungan dari Gubernur kali ini bisa menyuarakan perbaikan di samsat Putussibau, agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama peningkatan kualitas pelayanan pembayaran pajak serta pelayanan dari Jasa Raharja serta kepolisian kepada masyarakat Putussibau.
Sebagai informasi, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Tugas pokok tersebut antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin taat serta patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. []






