BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya turut berpartisipasi dalam giat operasi gabungan Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya Satlantas Polres Garut, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Jasa Raharja. Kegiatan difokuskan pada penegakan aturan lalu lintas, peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, serta upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Garut.
“Melalui kegiatan ini, kami mendukung penuh sinergi antarinstansi dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan. Tertib administrasi kendaraan tidak hanya berdampak pada kepatuhan hukum, tetapi juga terkait dengan perlindungan asuransi bagi pemilik dan pengemudi,” ujar Nia Purnamasari, Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Garut.
Selain penindakan bagi kendaraan yang melanggar, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta manfaat dari pembayaran pajak kendaraan yang sudah termasuk iuran wajib untuk perlindungan Jasa Raharja.
Melalui keikutsertaan pada operasi gabungan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas, penegakan aturan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Kabupaten Garut.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






