Jasa Raharja Indramayu Bersama dengan Tim Medis RS Bhayangkara Indramayu Melaksanakan Kegiatan di Rest Area Taman Selera Indramayu

di Rest Area Taman Selera Indramayu

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Indramayu menggandeng tim medis RS Bhayangkara Indramayu untuk menggelar kegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang berlangsung di Rest Area Taman Selera, Kecamatan Terisi, Selasa (24/06). Inisiatif strategis ini merupakan langkah preventif Jasa Raharja dalam mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah rawan kecelakaan. Afriyanti, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, menyatakan, “Kegiatan ini adalah wujud nyata dari implementasi 5 Pilar Keselamatan Lalu Lintas. Kami tidak hanya fokus pada penanganan saat kecelakaan terjadi, tapi juga hadir di garda terdepan untuk mencegah risiko dengan edukasi kontinu dan pemberdayaan masyarakat, terutama para pengemudi serta awak angkutan umum.”

Pelatihan tersebut membekali peserta dengan keterampilan dasar pertolongan pertama, mulai dari penanganan patah tulang, luka terbuka, hingga teknik pemindahan korban yang aman sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan. Simulasi langsung turut digelar untuk memberikan pengalaman praktis dan meningkatkan respons cepat serta tepat peserta terhadap situasi darurat. Antusiasme tinggi terlihat dari para peserta yang berharap kesiapsiagaan mereka meningkat dalam menghadapi kecelakaan dan kondisi darurat di perjalanan.

Pelatihan ini bertujuan mencetak para awak angkutan umum yang sigap tanggap darurat sekaligus memperkuat budaya tertib dan peduli keselamatan di jalan raya. Sesi tanya jawab dan diskusi interaktif sebagai penutup memastikan materi terserap dengan maksimal. Para peserta juga berkesempatan berkonsultasi langsung dengan narasumber untuk berbagi pengalaman dan kiat menghadapi situasi darurat.

Dengan langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, berlandaskan nilai kemanusiaan, serta responsif terhadap kebutuhan dan dinamika masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]