BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan pelajar terhadap kondisi darurat di lingkungan sekolah maupun masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Pembina Samsat Indramayu I menghadirkan kegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di SMA Negeri 1 Losarang pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kegiatan ini turut menggandeng tenaga medis profesional dari RS Bhayangkara Indramayu sebagai narasumber dan instruktur.
Kepala SMA Negeri 1 Losarang, Ade Sumantri, S.Pd., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan edukatif tersebut. Menurutnya, pelatihan PPGD sangat penting bagi siswa untuk membekali diri dengan keterampilan dasar penyelamatan jiwa. “Kami berharap siswa dapat memahami dan mempraktikkan pertolongan pertama dengan benar, sehingga bisa membantu orang lain saat menghadapi situasi darurat,” ujarnya.
Dalam sesi pelatihan, para siswa diberikan materi sekaligus praktik langsung mengenai teknik dasar PPGD, antara lain penanganan luka, pendarahan, patah tulang, henti napas, hingga simulasi resusitasi jantung paru (CPR). Tenaga medis RS Bhayangkara Indramayu menekankan bahwa kemampuan pertolongan pertama bukan hanya berguna di sekolah, tetapi juga sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menuturkan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda agar memiliki kesadaran dan keterampilan menghadapi kondisi darurat. “Kami ingin membangun karakter pelajar yang tidak hanya peduli keselamatan di jalan, tetapi juga mampu menjadi penolong bagi sesama ketika terjadi kecelakaan maupun keadaan gawat darurat,” jelasnya.
Kegiatan PPGD di SMA Negeri 1 Losarang ini menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai kemanusiaan, solidaritas, serta kesiapsiagaan pelajar sejak dini. Dengan bekal keterampilan dasar pertolongan pertama, diharapkan siswa dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan memberi manfaat nyata bagi lingkungannya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






