Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Stakeholder Laksanakan Giat Operasi Khusus Kepada Perusahaan di Wilayah Kabupaten Bandung

jasa raharja jabar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bandung – Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Jasa Raharja Kanwil Jabar yang diwakili oleh Mirna Rosa Indah selaku Petugas Samsat Outlet Dayeuhkolot bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang dan mitra terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Operasi Khusus (Opsus) Pendataan kendaraan bermotor kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ kepada perusahaan sebagai pemilik kendaraan, serta untuk mengedukasi tentang manfaat dan pentingnya kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan inventarisasi kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), sekaligus melakukan Sosialisasi Penerapan UU nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi Data Ranmor bagi Penunggak PKB selama 2 Tahun berturut-turut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan Kesadaran kepada masyarakat dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Serta dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam bidang transportasi.[]