Jasa Raharja Jombang Dorong Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Melalui Pemilik Kendaraan Terlibat Laka Lantas

jasa raharja jatim

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jombang – Pada hari Kamis 9 Januari 2025, Penanggung Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo, menerima bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari sejumlah pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, yang mengakibatkan beberapa korban luka-luka, dengan perawatan di RSUD Kabupaten Jombang dan Rumah Sakit Al-Aziz Jombang.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Jasa Raharja Jombang telah menerbitkan Surat Jaminan kepada rumah sakit untuk menjamin biaya perawatan korban. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban korban atas biaya yang timbul dalam upaya kesembuhan korban. “Jadi baik korban maupun keluarganya tidak perlu lagi membayar biaya perawatan selama korban di rumah sakit” Ungkap Agus Wibowo selaku penanggung jawab Jasa Raharja Jombang.

Agus juga menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dana yang terkumpul dari SWDKLLJ akan kembali disalurkan kepada masyarakat sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk korban luka-luka maupun korban meninggal dunia. []