Jasa Raharja Kabanjahe Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Truk Maut di Bogor

jasa raharja sumut

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kabanjahe – Rabu, 10 Januari 2024, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 10.05 WIB di ruas Jalan Raya Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Peristiwa kecelakaan maut ini mengakibatkan korban sebagai pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban ditabrak oleh truck Mitsubishi Tronton nomor polisi B 9842 PYV yang hilang kendali lalu menabrak tiga sepeda motor dan gardu listrik. Awalnya korban tidak dikenali alias Mr.X ternyata belakangan diketahui korban adalah warga Kabupaten Dairi tepatnya berasal dari Desa Pasi, Kec. Berampu, Kab. Dairi

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Sidikalang, Anggi Aulia, menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada orangtua korban sebagai ahli waris korban. PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah pelaksana UU No. 34 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas. Pihak keluarga korban berterimakasih atas respon proaktif petugas Jasa Raharja serta kemudahan pelayanan yang diberikan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Bambang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat Desa Perolihen untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat, serta menjamin bahwa pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada kutipan/potongan apapun. Selain itu, kami terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan”, tutup Bambang. []