Jasa Raharja Kalsel Bayar Santunan Korban Laka Lantas di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Mobile Service, Andyka Wahyu Nugroho melakukan survei ahli waris kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, pada Senin (18/9/2023). Kejadian kecelakaan yang terjadi melibatkan satu unit sepeda motor yang menabrak sebuah truk. Akibat kejadian kecelakaan tersebut, korban bernama Muhammad Aldy Safitri meninggal dunia di TKP.

“Survey ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

“Kami turut berduka atas kejadian kecelakaan yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan semoga santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik,” pungkas Benyamin Bob sambil memberikan imbauan kembali kepada kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati-hati di jalan dan tertib dalam berlalu lintas. []