Jasa Raharja Kalsel bersama Samsat Pelaihari Serahkan Data Tunggakan Pajak Kendaraan ke Bapenda Tanah Laut

ke Bapenda Tanah Laut

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya peningkatan pendapatan dan pemuktahiran data kendaraan khususnya pada instansi pemerintah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Pelaihari mengunjungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Selasa (20/08/2024).

Kunjungan dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penyerahan data tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini bertujuan menginformasikan sekaligus melakukan pemutakhiran data kendaraan dinas serta sosialisasi mengenai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung dari 1 Juli hingga 9 Desember 2024.

Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan mengajak instansi pemerintahan untuk dapat melakukan update data kendaraan, “Diharapkan upaya ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Tanah Laut, mengingat SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan pajak kendaraan setiap tahunnya merupakan dana yang dihimpun dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”.[]