BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas anggota kepolisian Polres Kotabaru, pada Selasa (14/11/2023).
Kecelakaan terjadi di Jalan A. Yani Desa Muara Kintap pada hari Sabtu, 11 November 2023 pukul 16.54 WITA. Setelah memperoleh informasi dari pihak kepolisian, didapati bahwa korban merupakan salah satu penumpang mobil Toyota Avanza DA-1585-GH yang ditabarak oleh mobil Daihatsu Sigra DA-1628-LL. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.
Setelah menerima informasi tersebut, pihak Jasa Raharja langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Berdasarkan hasil survei, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang yang berdomisili di Desa Mudalang Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.
Petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman bersama KBO Satlantas Polres Tanah Bumbu Aiptu Amin Firdaus menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan melalui Petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman menyampaikan, “Pihak Jasa Raharja dan Satlantas Polres Tanah Bumbu bersama-sama mendatangi rumah duka untuk menyampaikan santunan duka beserta bingkisan yang diterima oleh ahli waris, semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat”. []