BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarbaru dan Terjebak Kopi telah menjalin kerja sama kemitraan melalui penandatanganan surat perjanjian kerja sama merchant yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pada Jumat (3/11/2023).
Kerja sama ini dalam rangka memotivasi masyarakat agar lebih patuh dalam proses registrasi kendaraan bermotor. Wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kantor Samsat Induk Banjarbaru akan memperoleh voucher yang dapat digunakan saat melakukan pembelian produk Terjebak Kopi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan bahwa kerja sama ini sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat yang sudah melunasi PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.
“Kami juga mengajak para pemilik usaha atau merchant untuk turut memberikan promo sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah mematuhi melunasi SWDKLLJ kendaraan bermotor mereka,” tambahnya.
Pemberian apresiasi bekerja sama dengan berbagai merchant, salah satunya Terjebak Kopi merupakan upaya PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan untuk mendorong antusiasme masyarakat untuk senantiasa taat membayar PKB serta meningkatkan pendapatan dari sektor SWDKLLJ.[]