BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. A. Yani Km. 29 tepatnya seberang Makam Mekatani Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Kamis (18/1/2024) pukul 03.50 WITA.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah satu unit minibus berpenumpang 17 orang yang datang dari Banjarbaru menuju Banjarmasin, bertabrakan dengan satu unit mobil Fortuner yang datang dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan tersebut, satu orang sopir dan penumpang minibus meninggal dunia, dan 17 orang mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Satlantas Polres Banjarbaru, petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat, di antaranya RSU Syifa Medika dan RSD Idaman Banjarbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan turut berbela sungkawa atas kecelakaan yang menimpa korban.
“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan santunan yang diberikan dapat bermanfaat dengan baik”, ungkap Bob. Ia turut mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum, berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. []