Jasa Raharja Kalsel Konsisten Lakukan Giat Door to Door PKB ke Showroom Kendaraan Bekas

ke Showroom Kendaraan Bekas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai salah satu instansi Tim Pembina Samsat melaksanakan beberapa program inisiatif strategis dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan mengunjungi langsung (door to door) ke tempat jual beli kendaraan bekas pada, Selasa (14/5/2024).

Dalam kegiatan door to door petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Faisal Rahman rutin dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ. Sebagian besar dari masyarakat masih belum mengetahui manfaat pembayaran PKB. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dalam pembayaran PKB juga termasuk dalam pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai proses penjaminan pihak ketiga kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pelunasan dari PKB dan SWDKLLJ  merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut juga turut diinformasikan terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Melalui pelaksanaan door to door sekaligus sosialisasi rutin, diharapkan para pemilik kendaraan segera melaksanakan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, serta pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan Samsat yang tersedia.[]