Jasa Raharja Kalsel Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Andi Abdurrahman

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan di Jalan A. Yani Desa Sungai Cuka Kabupten Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan.

Petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas bernama Demitri Aditya Mundari di RSUD Andi Abdurrahman setelah menerima laporan kecelakaan dari Satlantas Polres Tanah Bumbu, Senin (13/11/2023).

“Kami pro aktif gerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut dan segera mengunjungi rumah sakit guna memastikan korban dijamin Jasa Raharja,” jelas Yuliadi dalam keterangannya.

Biaya perawatan korban luka-luka dijamin Jasa Raharja berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban luka-luka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan perawatan kepada korban sebesar maksimal Rp 20 juta.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum dengan berkolaboratif bersama stakeholders terkait.[]