BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan konsisten bekerja sama dengan mitra kerja terkait dengan mengajak masyarakat wilayah Banjarbaaru untuk lebih patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kamis (10/10/2024), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Banjarbaru Riza Lazuardi bersama jajaran UPPD Samsat Banjarbaru dan Satlantas Polres Banjarbaru melakukan giat operasi gabungan serta sosialisasi kepada para pemilik kendaraan dengan membagikan flyer berisi informasi program relaksasi pajak kendaraan.
Dikesempatan yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. “Diharapkan masyarakat dalam memahami kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan juga diingatkan tentang keselamatan dalam berkendara, kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sebaik mungkin, mengingat ada pembebasan denda,” ujarnya.
Disampaikan bahwa penyelenggaraan program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang sedang berlangsung hingga 9 Desember 2024 mendatang juga sejalan dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
Deddy Irawan menyebut pihaknya akan gencar melakukan kampanye keselamatan berkendara dan kepatuhan pajak kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan melalui media offline maupun online.[]