BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melaksanakan survey ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 19.5 Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala. Akibat kecelakaan yang terjadi, korban bernama Karti mengalami luka terbuka dibagian tangan, kaki sebelah kiri, kepala dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Barito Kuala, Achmad Zein yang mendapatkan informasi kecelakaan dan informasi kediaman ahli waris korban pada hari Selasa (14/5/2024) bergerak cepat mendatangi rumah duka.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa “Santunan meninggal dunia korban laka lantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas yang mana pembayaran tersebut bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat”.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Bob juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.[]