BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Batola pada Selasa (19/3/2024).
Kecelakaan terjadi di Jalan Anjir Pasar Marabahan Desa Roham Raya Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit pick up sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Handil Bakti, M Kholil Ansari proaktif tangani korban kecelakaan dengan melakukan survei keabsahan ahli waris. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta dikarenakan dalam kecelakaan tersebut, korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964”, kata Kholil.
Setelah dilakukan survei, ditemukan bahwa ahli waris yang sah adalah ayah korban yang berdomisili, Desa Simpang Jaya Kec. Wanaraya Kab. Barito Kuala. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei kebenaran kasus kecelakaan dan survei ahli waris sebagai proses pemenuhan persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang terjadi. Masyarakat turut diimbau untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku. []