Jasa Raharja Kalsel Respon Cepat Selesaikan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kamis (14/3/2024), petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Sungai Dua Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang datang dari arah Simpang Empat menuju Serongga diduga lepas kendali sehingga bertabrakan dengan mobil pick up yang datang dari arah berlawanan mengakibatkan korban atas nama Mohammad Aliyandi mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.

Survei ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni istri korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan belasungkawa atas kejadian kecelakaan yang terjadi. “Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan kunjungan ke rumah duka dalam rangka mempercepat proses penyantunan,” tutupnya. []