Jasa Raharja Kalsel Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Korban Pengendara Sepeda Motor di Banjarmasin

Pengendara Sepeda Motor di Banjarmasin

Bumnreview.com, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan hak santunan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakan dengan kendaraan lain di Jl. Simpang Empat Gatot Subroto X santunan diterima pada Kamis (18/04/2024).

Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dalam pernyataannya menyampaikan, “Jasa Raharja Kalsel turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, petugas kami segera menindaklanjuti dengan melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka”.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia atas nama Jihan diserahkan kepada ahli waris sah yakni istri korban sejumlah Rp 50 juta, yang diserahkan langsung melalui mekanisme transfer.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Masyarakat senantiasa diimbau untuk berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.[]