BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan hak santunan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakan dengan mobil truk fuso di Jalan Pangeran Antasari Kel. Pelaihari Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, Rabu (20/3/2024).
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dalam pernyataannya menyampaikan, “Jasa Raharja Kalsel turut berbelasungkawa atas kecelakaan yang menimpa korban, petugas Jasa Raharja yang bertugas di Pelaihari, Surya Hady bergerak cepat melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka”.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia atas nama Muhamad Risky diserahkan kepada ahli waris sah yakni ayah korban yang berdomisili di Kecamatan Pelaihari sejumlah Rp 50 juta, yang diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Masyarakat senantiasa diimbau untuk berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. []