Jasa Raharja Kalsel Sampaikan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Banjar

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Senin (25/3/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dari korban kecelakaan di Kabupaten Banjar, melalui petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Lingkar Sungai Ulin Mataraman Desa Danau Salak Kec. Astambul, Kabupaten Banjar yang melibatkan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang mengakibatkan salah satu korban atas nama Kasa meninggal dunia.

Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta memberikan jaminan biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500 ribu sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2017, “Setelah petugas Jasa Raharja memastikan keabsahan ahli waris dengan melakukan survei, santunan meninggal sebesar RP 50 juta diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. []