Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Cempaka Baru Gunung Kupang

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Riza Lazuardi melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia pada Kamis (4/7/2024) yang beralamat di Desa Pulau Nyiur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Survei ahli waris merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cempaka Baru Gunung Kupang Kota Banjarbaru, yang melibatkan dua buah sepeda motor yang dikendarai oleh Misrun Khairil saling bertabrakan dikarenakan hilang kendali ke lajur kanan jalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban atas nama Misrun Khairil meninggal dunia.

Kedatangan petugas Jasa Raharja di kediaman korban diterima oleh ibu kandung korba yang juga merupakan ahli waris yang sah. “Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU Nomor 34 tahun 1964 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer,” tutur Riza.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, hal tersebut sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.

“Kami turut mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga dan memastikan kondisi tubuh maupun kendaraan dalam keadaan yang baik sebelum melakukan perjalanan,” tutup Riza. []