Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan Penguburan Korban Laka Lantas di Kotabaru

di Kotabaru

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jumat (17/11/2023), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan penguburan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tanjung Serdang Desa Mekarpura Kabupaten Kotabaru. Informasi kejadian kecelakaan diterima Jasa Raharja langsung dari Satlantas Polres Kotabaru.

Petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno memastikan keabsahan kasus kecelakaan dengan melakukan survei. Setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak memiliki ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, termasuk tidak memiliki orang yang dapat dipersamakan sebagai anak yang sah atau sebagai orangtua yang sah, maka santunan meninggal dunia tidak diselesaikan melainkan santunan penguburan yang disampaikan kepada yang berhak.

“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa korban, biaya penguburan sejumlah Rp 4 juta telah kami serahkan kepada pihak keluarga korban yang telah menyelenggarakan pemakaman,” jelas Sabarno.

Biaya penguburan dijelasakan dalam pasal 10 ayat (2) huruf (d) PP No. 17/1965 dan PP No. 18/1965 diatur bahwa dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.[]