Jasa Raharja Kalsel Sigap Lakukan Survei TKP untuk Pastikan Keabsahan Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Lalu Lintas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pemberian santunan merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Telah terjadi Kecelakaan di Kabupaten Tanah Laut di Jalan A. Yani Desa Pandansari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

 

Menurut informasi yang diperoleh kecelakaan terjadi pada jalanan yang menurun di Kabupaten Tanah Laut. Akhirnya mengakibatkan pengendara motor membentur bagian belakang mobil truck, sehingga mengalami luka bagian kepala dan meninggal dunia.

 

Kamis (9/1/2025). PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Pelaihari, Surya Hadi Siswanto, segera mendatangi lokasi kejadian untuk pastikan keabsahan kecelakaan lalu lintas tersebut. Surya melakukan suvei TKP dengan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian untuk memastikan keabsahan laporan kecelakaan tersebut.

 

Korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta. Besar santunan yang diserahan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017.

 

Survei TKP diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, yang menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian tersebut dan berharap keluarga korban diberikan kekuatan.

“Komitmen PT Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kalimantan Selatan, untuk selalu tertib berlalu lintas dan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum berkendara, demi keselamatan bersama,” tutup Deddy.[]