BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan lakukan sosialisasi mengenai program pemutihan dan layanan Samsat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Kotabaru pada Jum’at (8/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta kemudahan akses layanan Samsat di Kabupaten Kotabaru.
Acara ini diadakan di Balai Desa Sebuku dan dihadiri oleh warga setempat yang antusias mendengarkan penjelasan mengenai keuntungan mengikuti program pemutihan serta cara melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kota.
Dalam kesempatan ini, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa program pemutihan yang diadakan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk penghapusan denda dan potongan atas pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar. Program ini berlaku sempai 9 Desember 2024, dan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih paham mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan kendaraan serta kepatuhan terhadap pajak kendaraan akan meningkat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat di Kabupaten Kotabaru” ungkap Deddy.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan akan terus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi serupa di berbagai daerah lainnya untuk memastikan program-program yang ada dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan maksimal.[]