BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Marabahan Achmad Zein melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang beralamat di Desa Dwipasari Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, Selasa (02/05/2023).
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km. 13 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 pukul 17.20 WIB. Kecelakaan melibatkan seorang pejalan kaki yang ditabrak oleh mobil truck tangki dan mengakibatkan pejalan kaki atas nama Ni Wayan Kapik meninggal dunia di TKP.
“Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, ahli waris yang sah adalah suami korban. Kami Jasa Raharja Cabang Kalsel menyampaikan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga santunan yang nantinya diserahkan dapat digunakan sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan”, tutur Zein.
Survei ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta
Jasa Raharja bersama kepolisian konsisten mengkampanyekan safety riding kepada masyarakat terutama bagi usia produktif agar tertib dan patuh dalam berlalu lintas ataupun dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum melakukan perjalanan sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dihindari.[]