BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sektor pajak kendaraan bermotor serta ketertiban berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Barito Kuala, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama jajaran UPPD Samsat Marabahan dan Satlantas Polres Barito Kuala mengadakan sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pada Senin (13/11/2023).
Satu persatu pengendara kendaraan bermotor roda dua di kawasan Pos Lantas Handil Bakti diberikan sosialisasi oleh para petugas. Disampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan terus melakukan sosialisasi secara masif, kali ini petugas Jasa Raharja, Adinda Kesuma Febria menyebarluaskan informasi dengan membagikan flyer tentang program relaksasi pajak kendaraan kepada pengguna jalan.
“Kegiatan sosialisasi secara rutin ini juga adalah salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat untuk agar taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menggunakan layanan Samsat yang telah tersedia,” jelas Kepala PT Jas Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan dalam keterangannya di lokasi berbeda.
Pada kesempatan ini, turut disosialisasikan terkait implementasi dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.[]