BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Giat rutin rampcheck gabungan kembali dilaksanakan pada hari Sabtu (6/7/2024). PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, BPTD Kelas II Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan serta Ditlantas Polda Kalimantan Selatanan melakukan kegiatan ramcheck angkutan umum di kawasan obyek wisata religi makam Datu Kalampayan dan Abah Guru Sekumpul.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staff Unit Operasional dah Humas Satria Agus Susilo. Kegiatan ini berupa pemeriksaan kelaikan kendaraan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Iuran Wajib serta unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang.
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja memastikan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum setiap kendaraan yang beroperasi masih memiliki masa aktif. Dimana Iuran Wajib tersebut merupakan jaminan perlindungan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum jika terjadi musibah kecelakaan. Selain memastikan Iuran Wajib, kunjungan tersebut juga untuk melakukan pengecekan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terdapat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelaksanaan tersebut sejalan dengan salah satu tugas pokok Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggunggan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []