Jasa Raharja Kalteng Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Lewat Jalan Sehat Harkopnas

jasa raharja kalteng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah terus menggaungkan program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan meramaikan kegiatan Jalan Sehat Harkopnas ke-78 yang digelar di Palangka Raya, Jumat pagi. (11/07).

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja secara aktif membagikan flyer informasi mengenai program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat yang hadir. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Gubernur ini sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan Program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini dengan maksimal, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB serta SWDKLLJ,” ujar Alfin.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan adanya program pembebasan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani pokok dan denda yang menunggak, sekaligus memastikan perlindungan dasar dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Kalimantan Tengah akan terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan stakeholder terkait untuk memastikan informasi mengenai program ini tersebar luas dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.[]