BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah pada Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 20.30 WITA. Korban meninggal dunia menerima santunan Jasa Raharja karena terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964.
Setelah melakukan survey TKP dan keluarga korban, didapati bahwa korban atas nama Syahruraji, seorang pria berusia 33 tahun. Korban mengendarai sepeda motor yang datang dari arah Banua Kupang menuju arah Rantau Keminting, kemudian kehilangan kendali dan melambung kekanan sehingga menabrak sepeda motor disampingnya,
Petugas Jasa Raharja, Aprianto bergerak cepat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu Orang Tua korban yang berdomisili di Desa Banua Kupang, Hulu Sungai Tengah pada Selasa (24/01/2023). Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat. Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama. []