Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melalui Samsat Sumedang menggelar kegiatan MUKL untuk para Kru dan Penumpang Bus di Terminal Ciakar Sumedang

di Terminal Ciakar Sumedang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat bersama Tim Dinkes Kabupaten Sumedang dan Unit Kamsel Polres Sumedang   menggelar kegiatan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan gratis bagi para Kru dan penumpang Bus di Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang, Selasa (08/07).

Dengan adanya program tersebut antusiasme Kru dan penumpang Bus sangat tinggi untuk memeriksakan kesehatan dengan tujuan untuk meminimalisir potensi resiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi fisik yang tidak prima baik dari pengemudi maupun penumpang. Pemeriksaan yang disediakan meliputi pengecekan tekanan darah, serta keluhan kesehatan ringan lainnya yang sering dialami oleh pengemudi maupun penumpang selama perjalanan.

Kegiatan Pemeriksaan kesehatan gratis ini dihadiri oleh Rosita Hulima selaku Kasubag Pelayanan Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, R. Andi Nurjaman, S.Ip. selaku PJ Samsat Sumedang serta dihadiri Cahyono selaku Kepala Terminal Ciakar Kab.Sumedang juga didukung oleh Sat Lantas Polres Sumedang yang di hadiri oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sumedang IPDA Rd. Arief Ardian F beserta anggota. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah hukum Polres Sumedang, Dinkes Kab.Sumedang dan tak lupa Dishub Kab.Sumedang guna menjaga kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sumedang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]