BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menggelar Kegiatan Rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) di Wilayah Kabupaten Sumedang pada tanggal 09 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kantor Wilayah Utama Jawa Barat yang didampingi R. Andi Nurjaman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Satlantas Sumedang, dan Kementrian Perhubungan Sumedang.
Rapat kali ini diagendakan membahas titik rawan kecekecelakaanan di wilayah Kabupaten Sumedang juga upaya pencegahan di titik rawan kecekecelakaanan Kabupaten Sumedang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk menyusun langkah-langkah kolaboratif ke depan dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Upaya Stakeholder untuk melaksanakan kegiatan Keselamatan dan pencegahan di wilayah titik rawan kecelakaan, rencana kegiatan dengan kampanye keselamatan di sekolah yang berada di titik rawan kecelakaan, kegiatan ramp check, pemasangan spanduk himbauan dan perbaikan jalan Berlubang serta Personil Siaga Tanggap Darurat dari Dinas Kesehatan. Kiranya angka kecekecelakaanan dapat menurun dari tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung program-program pencegahan kecekecelakaanan melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Rosita juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecekecelakaanan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecekecelakaanan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecekecelakaanan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecekecelakaanan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Lalu Lintas juga memaparkan capaian dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program, serta membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan langkah-langkah preventif ke depan. Diharapkan dengan dilaksanakannya FKLL ini seluruh peserta forum berkomitmen untuk bersama-sama mendukung program keselamatan lalu lintas di Kabupaten Sumedang.
Diharapkan forum ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergi berkelanjutan demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sumedang.
Jasa Raharja juga menyampaikan kepada peserta forum bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengadakan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Dihimbau agar dapat memanfaatkan program tersebut apabila belum melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat terdekat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecekecelakaanan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecekecelakaanan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecekecelakaanan lalu lintas.[]






