BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat bekerja sama dengan Pengelola Terminal Sumedang, Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Kesehatan Sumedang mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD).
Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Sumedang dan diikuti oleh Para Driver, Pengemudi Ojek Online, Pedagang, Juru Parkir, dan masyarakat sekitar pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dinkes Sumedang, yaitu dr. Rahmatullah Sidik beserta Paramedis. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Rosita Hulima yang didampingi R. Andi Nurjaman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, serta Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Raden Arif Radian.
Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Rosita Hulima, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pilar Keselamatan Lalu Lintas. Rosita menegaskan bahwa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kemampuan pertolongan pertama sangat krusial dalam mengurangi risiko fatalitas korban kecelakaan. Dengan memiliki keterampilan dasar PPGD, masyarakat diharapkan dapat memberikan bantuan awal yang tepat saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.
Rosita menambahkan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang disampaikan oleh tim medis tentang pengetahuan PPGD, peserta mampu dan berani langsung menolong korban tersebut. Pertolongan yang dilakukan tersebut adalah momentum penting dalam menekan fatalitas korban yang dapat menyelamatkan nyawa korban. Rosita juga meminta kepada peserta agar pengetahuan yang diperolehnya dapat ditularkan kepada rekan-rekan lainnya dilapangan.
Melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kecelakaan di jalan, serta menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






