BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi pengurusan santunan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah titik rawan laka, tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 11 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kanwil Utama Jawa Barat yang didampingi oleh Hanugiarti Fitria Dewi selaku Bagian Humas Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat dan Fahrul Fahrozi selaku Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Lembang, Camat Kabupaten Lembang Bambang Eko Setyo Wahjudi, Kanit Lantas Polsek Lembang, Para Kepala Desa, Para Ketua BPD, Para Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Ketua MUI se-Kecamatan Lembang.
Sosialisasi ini penting dilakukan mengingat Kecamatan Lembang termasuk dalam 10 Titik Rawan Laka di Wilayah Jawa Barat. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh masayarakat beserta tokoh dan aparat terkait semakin peduli terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan bagaimana prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan.
Peserta kegiatan begitu antusias dan dalam sambutan dari Camat Lembang pun menyampaikan bahwa “Kita berkumpul untuk menerima informasi tentang Jasa Raharja, yang dirindukan kehadirannya namun santunannya tidak diharapkan.” Diskusi pun terjadi begitu interaktif dan sharing knowledge antar stakeholder membuat kegiatan semakin terasa manfaatnya, yaitu tersampaikannya informasi yang tepat mengenai prosedur Jasa Raharja dan pentingnya keselamatan bertransportasi.
Diharapkan forum ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergi berkelanjutan demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lembang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecekecelakaanan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecekecelakaanan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecekecelakaanan lalu lintas.[]






