Jasa Raharja Kanwil Jabar Jalin Kerjasama dengan U-TV Kota Bandung

dengan U-TV Kota Bandung

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja melaksanakan kunjungan ke U-TV Kota Bandung dalam rangka memperkuat sinergi dengan media pada hari Selasa (20/05). Pertemuan ini berlangsung di kantor U-TV Kota Bandung dan bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Jasa Raharja Kanwil Jabar dan U-TV Kota Bandung.

Dalam kunjungannya, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat yang didampingi oleh Suryadi Kusumah selaku Staf Humas disambut oleh Kepala Siaran, Benedikta di ruang kerjanya, pada kesempatan tersebut Indrawan menyampaikan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat. “Media memiliki peran yang sangat penting di masa saat ini. Dengan adanya media, informasi mengenai program dan kegiatan Jasa Raharja dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.

Hal ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam menyalurkan jaminan dan santunan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kendaraan umum,” Ungkap Indrawan.

Dalam kunjungan tersebut menjadi ajang diskusi dan tukar pikiran mengenai berbagai program yang dapat dilakukan bersama antara Instansi untuk terus mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara dan kepatuhan masyarakat.

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat berharap agar hubungan baik dan kerja sama yang terjalin dengan U-TV dapat terus terjaga dan semakin kuat di masa mendatang. “Kami sangat menghargai dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh U-TV. Semoga sinergi ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutup Indra.

Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja dan U-TV berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]