BUMNREVIEW.COM Jakarta – Bandung – Staf Adminitrasi Tk I Samsat Outlet Pangalengan, Suryadi Kusumah melakukan kegiatan Operasi Khusus Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kabupaten Bandung II Soreang bersama Kepala Sub Bagian TU P3D Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Dudi, Kanit Regident Polresta Bandung yang diwakili oleh Anwar, pada Kamis (16/08).
Kegiatan tersebut melakukan penagihan secara door to door kepada 3 penunggak pajak atas nama 3 perusahaan yang berada di wilayah Pangalengan Kabupaten Bandung. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, di hari ke 2. Kepala Kanwil Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto berharap para penunggak pajak kendaraan dapat segera melakukan kewajibannya sehingga dapat mengurangi KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan tentunya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melakukan daftar ulang kendaraannya, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan inventarisasi kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), sekaligus melakukan Sosialisasi Penerapan UU nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi Data Ranmor bagi Penunggak PKB selama 2 Tahun berturut-turut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan Kesadaran kepada masyarakat dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Serta dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam bidang transportasi.[]






