BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kanwil Jabar bersama jajaran Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polrestabes, Polresta Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat melaksanakan survey jalur di wilayah Bandung Raya pada hari Rabu (11/06/2025). Survey jalur tersebut bertujuan bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap titik rawan laka (Black Spot) dan titik kemacetan (Trouble Spot) yang ada di Kota dan Kabupaten Bandung.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum. Selain itu, Jasa Raharja juga diberi amanah sebagai instansi yang tergabung dalam lima pilar keselamatan tidak hanya sebagai pasca kecelakaan, namun juga pra kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kanwil Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab akan keselamatan pengguna jalan terutama pada saat menghadapi liburan panjang. “Kami memberikan masukan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditlantas Polda Jabar serta Satuan Lalu Lintas Polres se-Bandung Raya akan titik mana saja yang menjadi titik rawan kecelakaan. Peninjauan langsung di lapangan juga akan berdampak terhadap langkah-langkap pencegahan yang akan diambil nantinya’’, imbuhnya.
“Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, terdapat beberapa titik blackspot yang menjadi perhatian. Untuk di wilayah Kota Bandung, titik Blackspot ada di Jalan Raya Soekarno – Hatta sampai dengan Bunderan Cibiru. Di Kabupaten Bandung titik Blackspot ada di wilayah Cinunuk – Cileunyi.
“Tidak lupa kami juga menghimbau kepada setiap pengguna jalan, agar selalu berhati-hati ketika berada di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan bersama. Semoga kegiatan pemetaan blackspot dan trouble spot yang sudah dilakukan dapat memberikan dampak positif khususnya dalam upaya penekanan angka laka lantas, tambah Hendri.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]