BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kanwil Jabar turut dalam rapat analisa dan evaluasi (Anev) kesamsatan bersama TPS (Tim Pembina Samsat) Jawa Barat pada hari selasa, (15/04). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam optimalisasi pelayanan serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah yang dihadiri oleh Kepala Bagian Asuransi Kanwil Jabar, Tri Edy A & Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas dan Hukum Indrawan Ayip Rosyidi, beberapa Kabid Bapenda Jawab serta perwakilan dari Ditlantas Polda Jabar. Dalam pertemuan ini, berbagai aspek evaluasi dibahas, yaitu program pemutihan Pajak yang sedang berlangsung di Jawa Barat termasuk tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, strategi sosialisasi kepada wajib pajak, serta langkah-langkah perbaikan dalam pelayanan samsat.
Kepala Bagian Asuransi, Tri Edy A dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui layanan asuransi Jasa Raharja. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui evaluasi dan analisis ini, kami dapat mengidentifikasi kendala yang ada dan mencari solusi bersama guna meningkatkan efektivitas sistem kesamsatan di wilayah Jawa Barat,” ungkap Tri Edy.
Sementara itu, perwakilan dari Bapenda Jabar, yaitu R Mukti Subagja menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara semua pihak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sinergi yang lebih erat, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat terus meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui rapat ini, dihasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi acuan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kepatuhan pajak kendaraan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]