Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Layanan Samsat dan Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Cimaung

di Kecamatan Cimaung

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Samsat serta pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat dan Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (28/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soreang Kabupaten Bandung II Soreang, Irwan M. Tangkudung, bersama Tim Pembina Samsat Soreang. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Raharja untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait layanan Samsat, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta manfaat perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Komunikasi Kecamatan Cimaung, antara lain Camat Cimaung, para Kepala Desa, serta Kepala Dusun setempat. Kehadiran unsur Forkopimcam tersebut menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam memperkuat edukasi publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai layanan yang tersedia di Samsat Soreang, termasuk kebijakan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, Jasa Raharja juga memaparkan secara rinci mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengendara pribadi maupun penumpang kendaraan umum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Irwan M. Tangkudung menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga merupakan sarana membangun kedekatan antara masyarakat dan instansi penyelenggara layanan publik.
“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan bersama. Melalui kolaborasi yang solid antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar serta kemudahan dalam mengakses layanan Samsat,” ujar Irwan.
Sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan.
Melalui kegiatan edukatif seperti ini, Jasa Raharja berharap tingkat kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif masyarakat Kecamatan Cimaung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan berlalu lintas dengan tertib dapat terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.[]