Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Turut Serta dalam Kegiatan Keselamatan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Cipularang

jasa raharja jabar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Perkuat Kolaborasi dalam Menekan Risiko Kecelakaan Akibat Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi dan Pemeriksaan Keselamatan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang digelar di Pool Ruas KM 120 Jalur B, Kamis (19/06) Sebagai bentuk sinergi nyata dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan akibat pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Kepolisian, serta Dinas Perhubungan, yang secara terpadu melakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan barang yang melintas serta memberikan edukasi keselamatan kepada para pengemudi.

Dalam kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat, Fahrul Fahrozi menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol, terutama pada jalur padat logistik seperti Cipularang. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen aktif dalam mendukung setiap upaya preventif guna menekan potensi kecelakaan dan memperkuat budaya keselamatan di jalan.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan “Jasa Raharja tidak hanya hadir saat terjadi kecelakaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencegahnya. Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah, operator jalan tol, pelaku usaha, maupun para pengemudi,” Ungkap Hendri.

Dalam kegiatan ini, selain pemeriksaan teknis kendaraan, para pengemudi juga diberikan informasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dimensi dan muatan, serta pengetahuan dasar mengenai hak perlindungan jika terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial kecelakaan.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari gerakan nasional menuju jalan yang lebih aman, dengan menekan keberadaan kendaraan ODOL di jalan tol dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. []